JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 281 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 15 Aug 2025
PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

KADER POS PELAYANAN TERPADU

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/281/2025, 49 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kader posyandu, perlu diberikan insentif. Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) peraturan bupati nomor 37 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif kader pos pelayanan terpadu, yang menyebutkan bahwa nama penerima dan berdasarkan insentif ditetapkan dengan keputusan bupati;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan bupati nomor 37 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif kader pos pelayanan terpadu;

-Keputusan ini menetapkan penetapan penerima dan besaran insentif kader pos pelayanan terpadu di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari sampai dengan 31 desember 2025. Ditetapkan di buntok pada tanggal 15 agustus 2025

-Lampiran 47 halaman.