ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
KADER POS PELAYANAN TERPADU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/281/2025, 49 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
|
ABSTRAK : |
-Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kader posyandu, perlu diberikan insentif. Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) peraturan bupati nomor 37 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif kader pos pelayanan terpadu, yang menyebutkan bahwa nama penerima dan berdasarkan insentif ditetapkan dengan keputusan bupati; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan bupati nomor 37 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif kader pos pelayanan terpadu; -Keputusan ini menetapkan penetapan penerima dan besaran insentif kader pos pelayanan terpadu di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari sampai dengan 31 desember 2025. Ditetapkan di buntok pada tanggal 15 agustus 2025 -Lampiran 47 halaman. |